THR Mulai Cair H-10 Lebaran. Bagaimana Nasib THL dan Honorer Pemprov Bengkulu?

Minggu 17 Mar 2024 - 14:43 WIB
Reporter : Bela Wilianti
Editor : Fazlul Rahman

Namun, apabila tidak bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri ini, dikarenakan terjadin kendala atau pertimbangan lain, sehingga tidak bisa diajukan juga bisa dicairkan setelah pelaksanaan Idulfitri.

"Diregulasinya itu juga bisa diajukan setelahnya (setelah hari raya)," ucapnya.

Meski begitu, dikatakan Bayu jika ingin dicairkan setelah Idulfitri, juga perlu ada koordinasi kenapa hal tersebut tidak bisa dicairkan di depan.

BACA JUGA: 4000 UMKM di Kota Bengkulu Didominasi Anak Muda

"Sementara THR yang diterima nantinya, di regulasi PP tersebut sudah diatur, harus diterima utuh. Baik THR gaji maupun THR TPP," ucapnya.

Di PP tersebut juga di atur hanya untuk para ASN. Sementara untuk tenaga-tenaga kontrak itu mengikuti apa yang dicantumkan di kontrak masing-masing.

"Untuk Pemda juga perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dari Pemerintah Daerahnya. 

Sementara untuk PPPK, sepanjang ia sudah diangkat, dijelaskan Bayu itu juga akan diatur di perjanjian kerjanya yang juga akan dimunculkan seperti halnya THR. 

BACA JUGA:Perpanjang SIM Dari Rumah, Pakai Aplikasi Sinar Ini Caranya

"Kalau dia muncul maka bisa dieksekusi," imbuhnya. 

Bayu berharap dengan diterimanya THR ini nanti, juga menjadi peningkatan belanja juga di Provinsi Bengkulu.

Sehingga dengan begitu juga dapat menggerakan perekonomian di Provinsi Bengkulu.

Terutama bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Semoga ini bisa dimanfaatkan oleh para ASN maupun Pensiunan," tutupnya. (*)

Kategori :