Jaksa Telusuri Aset Terdakwa KUR BRI, Rumah Kos Hingga Pertashop

ASET: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akan menelusuri aset terdakwa dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes tahun anggaran 2021-2022. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong,

akan menelusuri aset terdakwa dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes tahun anggaran 2021-2022. 

Dari fakta-fakta persidangan, diduga terdakwa Nurul Azmi Riduan Mantan Mantri BRI Unit Tes, memiliki aset berupa rumah kos dan Pertashop. 

Rumah kos ini diungkap saksi pada persidangan Kamis, 14 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita

BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya

Terungkap bahwa salah satu pencairan dana KUR dari nasabah, disebut untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan membangun rumah kos. 

Namun, apakah rumah kos itu benar-benar ada atau tidak. Masih menunggu penulusuran yang dilakukan JPU Kejari Lebong. 

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan Jumat, 23 Februari 2024 terungkap juga keterangan saksi mantan Kepala BRI unit Tes Lebong. Bahwa, terdakwa Nurul Azmi Riduan memilik aset berupa Pertashop.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Tertangkap, Barang Bukit 31 Paket, Kasat Resnarkoba: Dia Pemain Lama

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp60 Juta, Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Ini Penjelasannya

“Soal aset-aset terdakwa ini belum bisa dipastikan (rumah kos dan Pertashop, red),” kata JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH. 

Untuk itu, dalam waktu dekat ini, JPU Kejari Lebong akan menelusuri aset terdakwa Nurul Azmi Riduan. “Kita akan telusuri untuk hal itu,” singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Lebong pastikan ada penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unit Tes Cabang Curup tahun anggaran 2021-2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan