Sesuai instruksi pemerintah pusat untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen harus melihat kondisi keuangan di Kasda.
Apabila tak memungkinkan, maka jangan dipaksakan. Namun apabila memungkinkan, maka bisa disalurkan serentak.
“Untuk tambahan tunjangan 100 persen ini kita lihat dulu kondisi keuangan Kasda. Jangan sampai kita memaksakan untuk penyaluran serentak, namun keuangan Kasda habis,” terangnya.
Untuk diketahui, tambahan tunjangan 100 persen ini tak hanya PNS saja yang mendapatkan, namun guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) akan mendapatkan juga tambahan tunjangan 100 persen ini.
“Semoga saja bisa disalurkan serentak sama seperti tahun sebelumnya, yang mana THR dan tambahan tunjangan disalurkan serentak,” harapnya.
Untuk dasar penyaluran tambahan tunjangan 100 persen berdasarkan pembayaran TPP dibulan Maret, seperti besaran gaji yang sudah naik 8 persen.
Dengan demikian tambahan tunjangan 100 persen ini bisa dibayarkan apabila OPD sudah mengajukan pembayaran TPP bulan Maret.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Ingin Kerja di IKN, Tahun Ini Pemerintah Siapkan Formasi CPNS Khusus IKN
“Jadi apabila nanti ternyata tambahan tunjangan 100 persen ini dibayarkan serentak, maka pedoman penyalurannya berdasarkan TPP bulan Maret. Tambahan tunjangan 100 persen bisa dibayarkan apabila OPD sudah mengajukan pencairan TPP bulan Maret,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Anggaran BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Ade Christian, S.STP, M.Si menjelaskan, untuk menyalurkan THR dan tambahan tunjangan 100 persen ini pihaknya harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 19 milliar.
Untuk pembayaran THR disiapkan sebesar Rp 15 miliar dan Rp 4 miliar untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen.
“Jadi untuk pembayaran THR dan tambahan tunjangan 100 persen ini BKD Bengkulu Tengah menyiapkan anggaran sebesar sebesar Rp 19 miliar,” ujarnya.
Namun untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen Pemkab Bengkulu Tengah akan menggelar rapat terlebih dahulu terkait pembayrannya.
Sebab jangan sampai nantinya ketersediaan anggaran di Kasda sampai habis hanya karena penyaluran THR dan tambahan tunjangan 100 persen serentak.
“Kita akan melihat ketersediaan anggaran di APBD kita dahulu. Kalau memang tak memungkinkan dibayarkan terlebih dahulu THR. Kemudian untuk tambahan tunjangan 100 persennya menyusul disaat ketersediaan anggaran di Kasda sudah ada kembali,” tutup Ade.
Selain pembayaran gaji dan tambahan tunjangan 100 persen berdasarkan PP yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, pembayaran gaji ke-13 juga akan kembali disalurkan tahun ini. Gaji 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.(**)