Adapun rincian sebaran DBH sawit untuk Provinsi Bengkulu adalah, Pemda Provinsi Bengkulu Rp21,7 miliar, Bengkulu Selatan Rp6,7 miliar, dan Bengkulu Utara Rp12,7 miliar.
Lalu, Kabupaten Rejang Lebong Rp5,7 miliar, Kota Bengkulu Rp6,1 miliar, Kaur Rp7,8 miliar, Seluma sebesar Rp9,6 miliar, Mukomuko Rp16,8 miliar, Lebong Rp4,2 miliar, Kepahiang Rp5,7 miliar dan Bengkulu Tengah Rp9 miliar.
Untuk diketahui, DBH sawit dikucurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah.
Termasuk kepada daerah lain non penghasil, dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
BACA JUGA:HUT Kota Bengkulu Ke-305 Tahun, Pj Walikota: Kota Bengkulu Semakin Berkembang dan Maju
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada, provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sebesar 60% dan
kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan 3 indikator.
Yakni, luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit danindikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
BACA JUGA:Ini 6 Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu yang Akan Dilelang
DBH Sawit dapat digunakan unutk membiayai kegiatan, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.