Jika tidak juga diselsaikan, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan naik ke Bidang Pidsus.
Dan yang bersangkutan akan dituntut hukum.
"Kalau memang tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan akan kita naikan ke Pidsus perkara ini," tegasnya.
Selain 2 OPD ini, sekarang yang juga masih dalam upaya penagihan adalah TGR temuan BPK dari perjalanan dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun 2021-2022.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Pastikan THR ASN Dibayar Sebelum Lebaran
Dimana total temuan BPK dari perjalanan dinas tersebut mencapai Rp6,6 miliar lebih.
Hingga saat ini Kejari Kaur baru berhasil mengumpulkan atau memulihkan uang tersebut sebanyak Rp2,8 miliar, yang artinya masih tersisa sebanyak Rp 4 miliar lebih lagi yang belum dikembalikan.
Jumlah yang sudah dikembalikan ini masih sangat sedikit.
Pasalnya baru 4 orang anggota dewan yang melakukan pelunasan TGR.
BACA JUGA:Sulit Padam, Ada Suara Letupan, Bupati Mian Turun ke Lokasi Kebakaran, OPD Diperintahkan Hal Ini
Sementara untuk sisahnya baru ada yang mengangsur bahkan ada yang belum melakukan pembayaran sama sekali.
"Sekarang baru 4 orang yang melakukan pelunasan, yakni Diana Tulaini, Liasmawati, Burman, dan juga Merza,'' terang Dwi.
Baik TGR dari OPD maupun dari para anggota dewan, Dwi mengaku hingga sekarang masih menunggu itikad baik yang bersangkutan.
Untuk para anggota dewan, sebelumnya telah diberikan tenggat waktu sampai dengan 10 April mendatang jika belum melakukan pelunasan makan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap anggota dewan tersebut.
"Kita masih tunggu itikad baiknya, untuk dewan tenggat waktunya 10 April mendatang," tukasnya.