Dalam pernyataan sikap tersebut, massa meminta agar Pemkab Rejang Lebong bertanggungjawab atas dampak negatif yang mungkin timbul akibat pelaksanaan Pilkades yang berpotensi memicu konflik.
Selain itu, massa juga menyerukan kepada Bupati Rejang Lebong untuk mengambil langkah konkret dalam meredam konflik yang muncul sebagai dampak gesekan antar pendukung calon kepala desa.
Mereka juga menuntut agar para penyelenggara Pilkades yang diduga melakukan tindakan curang dapat diproses secara hukum.
“Kami berharap bahwa permintaan kami ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jangan terkesan bermain aman sehingga tidak memikirkan dampak yang mungkin terjadi dari hal ini,” bebernya.
Di sisi lain, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MH yang turun langsung berdiskusi dengan masyarakat yang menggelar aksi damai, mengatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong akan mengintegrasikan pernyataan sikap tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari proses Pilkades di Kampung Jeruk.
Ia juga mengatakan Pemkab Rejang Lebong telah memberikan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan sebelumnya.
Tindakan konkret telah diambil dengan pembatalan hasil Pilkades sebelumnya oleh Bupati Rejang Lebong, yang kemudian melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
BACA JUGA:3 Festival Provinsi Bengkulu Masuk KEN 2024, Siapkan Film Fatmawati Soekarno
Hasilnya, PTUN Bengkulu memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari calon kepala desa yang terpilih.
“Oleh karena itu, dalam waktu sesegera mungkin, M. Yusuf akan dilantik sebagai kepala desa definitif. Hal ini dikarenakan kursi kepala desa telah lama kosong dan perlu segera diisi untuk menjaga kelancaran pemerintahan di Kampung Jeruk,” jelas Pranoto.
Pranoto juga mengapresiasi partisipasi massa dalam aksi damai yang akan menguji putusan PTUN di Mahkamah Agung.
Namun, dia menekankan bahwa apapun hasilnya nanti, masyarakat harus bersedia menerimanya dengan ikhlas dan patuh terhadap keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah uji materi yang akan dilakukan oleh dua cakades yang tidak terpilih tersebut merupakan hak sebagai warga negara.
“Silakan menempuh jalur hukum yang tersedia. Jika nanti Mahkamah Agung menguatkan putusan PTUN, maka masyarakat harus siap menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Karena apapun itu nantinya putusan dari PTUN maupun MA, sudah melalui pertimbangan hukum yang adil, dan seperti apa nantinya putusan yang ditetapkan oleh MA, maka mau tak mau harus dijalani,” tegas Pranoto.(**)