THR Pekerja Dilarang Dicicil, Cair Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Provinsi Bengkulu Lakukan Langkah Ini

Senin 18 Mar 2024 - 21:43 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Kemudian pada 2023, kondisi ekonomi membaik. THR dan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen/tunjangan profesor sebesar 50 persen. (**)

 

Kategori :