BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memanggil petinggi Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) di Provinsi Bengkulu, Senin 18 Maret 2024.
Selain petinggi BPJS, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu juga memanggil pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, membahas masalah kendala dalam pelaksanaan kepesertaan kesehatan melalui pendaftaran atau kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, SIP, mengatakan pihaknya sengaja mengundang Dinas Kesehatan dan pihak BPJS untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait pelayanan dan kepesertaan BPJS.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Perbaiki Sendiri Jalan Provinsi Ambles
Padahal Provinsi Bengkulu sendiri telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC).
Dengan kata lain seluruh masyarakat telah terjamin dalam pelayanan kesehatan.
"Banyak sekali keluhan masyarakat di lapangan.
Mulai dari rumitnya mengurus BPJS hingga persoalan pelayanan di rumah sakit.
BACA JUGA:9 Paket Proyek di Bengkulu Selatan Dibiayai DAK Fisik Rp 48 Miliar, Perbaiki Jalan Rusak
Makanya hari ini kita undang Dinkes dan BPJS untuk membahasnya," kata Edwar.
Dari audensi yang dilakukan, Edwar menyebut terkait dengan UHC, hanya melayani pasien yang benar-benar sakit di rumah sakit dan harus disertai dengan foto.
"Tentunya ini perlu disosialisasikan ke masyarakat.
Karena jangan sampai seperti yang disampaikan Pak Gubernur, cukup menggunkan KTP (berobat) tapi kenyataannya tidak. Jadi kita minta tidak terjadi lagi demikian," terang Edwar, Senin, 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Sekaligus 3 Bulan, TPP ASN Lebong Dibayar Jelang Lebaran