KORANRB.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma
dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Koordinasi dilakukan sebelum menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait
dugaan penyelewengan dana desa (DD) Suban, Kecamatan Semidang Alas.
Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
BACA JUGA:Ops Nala 2024: 325 Kendaraan Terjaring di Seluma, Paling Banyak Pelanggaran SIM
BACA JUGA:Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Ini Kasusnya
Dijelaskan Dwi Wardoyo, dalam kurun waktu 60 hari sesuai kesepakatan yang diberikan,
ternyata pengembalian Kerugian Negara (KN) tidak bisa dilakukan seluruhnya, melainkan dicicil.
"Akan kita koordinasikan bagaimana langkah yang cocok, karena meskipun tidak keseluruhan,
namun ada upaya atau iktikad dari pemerintah desa untuk mengembalikan KN," ungkap Dwi Wardoyo.
Tercatat KN saat ini dari hasil audit DD Suban, Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma telah dikembalikan sebesar Rp205 juta.
BACA JUGA:Oknum Kabid di Seluma Terlapor Kasus Penipuan Modus Janji Pegawai Bank Akan Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Siap-Siap! Bupati Seluma Kembali Lakukan Mutasi, Ini Sasarannya
Jumlah ini sebenarnya masih tergolong kecil dan jauh dari total KN hasil audit investigasi tim auditor Irban V Inspektorat Seluma sebesar Rp631 juta, artinya yang dikembalikan tidak sampai 30 persen dari KN hasil audit.