Dwi Wardoyo mengatakan bahwa jumlah tersebut mengacu pada surat resmi dari Inspektorat Seluma yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat, Dr. Marah Halim pada tanggal 14 Maret 2024.
"Jadi dari laporan hasil audit Inspektorat, tercatat bahwa sudah ada pengembalian KN sebesar Rp205 juta," ungkap Dwi Wardoyo.
Dijelaskan Dwi Wardoyo, dari total KN Rp631 juta, mayoritas temuan muncul dari kegiatan fisik, namun ada juga beberapa temuan administrasi.
Untuk selanjutnya, Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan koordinasi dari beberapa stakeholder, termasuk Kapolres untuk mengambil langkah selanjutnya.
BACA JUGA: Geliat Pilkada Seluma Mulai Terasa, Petahana Patut Waspada, Pengamat Soroti Hal Ini
BACA JUGA:Alhamdulillah! Seluma Terima Kuota 2.554 CASN, Ini Pembagiannya
Karena berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat.
Batas waktu pengembaliannya yakni 60 hari pasca hasil audit keluar, yakni dari 9 Januari 2024 hingga 8 Maret 2024. Artinya waktu tersebut telah dilalui namun KN belum dikembalikan sepenuhnya.
"Sesuai kesepakatan 60 hari dan sudah lewat. Namun sebelum di tindaklanjuti, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak terlebih dahulu," ungkap Dwi Wardoyo.
Dalam kesempatan ini pula, Dwi Wardoyo mengimbau kepada seluruh stakeholder atau lapisan masyarakat Kabupaten Seluma untuk membantu mengawal pembangunan di Seluma.
Salah satu caranya yakni dengan melaporkan jika ada temuan indikasi yang mengarah kepada penyelewengan anggaran yang merugikan negara.
Jika pengawasan dan pengawalan pembangunan turut dipantau oleh masyarakat, maka kemungkinan besar kerugian negara dapat diminimalisir lantaran pelaku penyelewengan akan takut melakukannya.
"Mari kita kawal bersama pembangunan di Seluma. Semoga kedepannya temuan kerugian negara dapat diminimalisir sehingga pembangunan di Kabupaten Seluma benar benar tepat sasaran dan sesuai rancangan awal," tegas Dwi Wardoyo.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, M.Ak, CGCAE, QRMP mengatakan bahwa Inspektorat hanya bertugas sebagai tim auditor dalam dugaan penyelewengan DD Suban.
Dan seluruh hasilnya telah disampaikan dan dikembalikan kepada Sat Reskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti.
"Seluruh hasil audit termasuk jumlah pengembalian KN sudah kita sampaikan ke Sat Reskrim," ungkap Marah Halim.