Sedangkan terkait tenggat waktu, Marah Halim membenarkan bahwa sudah melewati batasnya.
Namun untuk kebijakan apakah ada tambahan waktu, itu merupakan wewenang Polres Seluma.
"Untuk perpanjangan waktunya kita kembalikan ke Polres, siapa tau ada pertimbangan keringanan lantaran pihak terkait berjanji akan melunasi," jelas Marah Halim.
Untuk ke depannya, jika memang ada keringanan (perpanjangan waktu, red), Inspektorat Seluma siap menerima laporan pengembalian KN, namun itu jika ada kebijakakan dari Polres Seluma.
"Kita hanya melakukan audit dan menunggu pengembalian. Untuk kebijakan kita serahkan ke Polres," tegas Marah Halim.
Sebelumnya, November 2023 lalu tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit investigasi DD pada 2 tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020 Suban atas dasar pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Polres Seluma.
Sebelumnya Inspektorat juga sudah pernah melakukan audit DD Suban tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Namun semua temuan telah dikembalikan sehingga sudah diselesaikan.
Sekadar informasi, adapun item DD Suban yang dilaporkan pada tahun anggaran 2019 yakni alokasi pembukaan badan jalan selebar 5 meter dan sepanjang 5000 meter.
Lalu di tahun anggaran 2020 diantaranya yakni item pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Maret.
Pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Juni, penyelenggaraan festival kesenian adat dan keagamaan, rehabilitasi fasilitas jamban umum/MCK dan penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak desa.