Peredaran Ganja Sasar Pelajar di Kota Bengkulu

Senin 18 Mar 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Belum Pulih, Aset Rumah Hingga Sapi Milik Terdakwa Ini Akan Disita

BACA JUGA:Gara-Gara Dibayar Rp1000, Jukir Diduga Aniaya Pembeli, Ini Kronologisnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. 

Dengan acaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun. Serta denda maksimal Rp10 miliar dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kategori :