Disanalah korban akhirnya mengaku bahwa dirinya kerap disetubuhi oleh KG yang merupakan kakak kandungnya.
Terakhir kali kejadian tersebut dialami korban yakni beberapa hari sebelum bulan Ramadan lalu.
Mendapati pengakuan korban tersebut, pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas pun kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bermani Ulu.
Senin 18 Maret 2024 lalu, KG pun berhasil diamankan di rumah orangtuanya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak membenarkan perihal penangkapan terhadap KG.
Ia mengatakan saat ini KG masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong bersama Polsek Bermani Ulu.
Sementara itu korban juga saat ini didampingi oleh pihak Peksos dan Unit PPA Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Astaghfirullah! 2 Sejoli Digerebek Saat Bulan Ramadhan, Ini Penjelasan Kades di Kepahiang
“Benar, sudah kita amankan pada hari Senin kemarin. Dan saat ini KG masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA kita,” ujar Simanjuntak.
Simanjuntak mengatakan, sementara ini berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku KG diduga melanggar pasal 82 ayat (3) jo pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (1) Jo 76e UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman yang menanti KG adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini proses penyelidikannya masih berlanjut. Kita tunggu saja seperti apa hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik nantinya,” jelas Simanjuntak.
Sementara itu, salah satu petugas Peksos Kemensos, Diana Ekawati mengungkapkan, dari pengakuan korban dirinya telah disetubuhi oleh KG sejak tahun 2021 lalu dan sempat melahirkan seorang bayi laki-laki.
Selain itu juga korban sempat mengalami 2 kali keguguran.
“Saat ini kami terus mendampingi korban bersama aparat kepolisian. Karena selama ini ada upaya penutupan informasi yang dilakukan oleh keluarga korban,” terang Diana.
Diana juga menjelaskan, sementara waktu ini korban dijauhkan terlebih dahulu dari keluarganya, karena kondisi korban saat ini cukup mengkhawatirkan lantaran mengalami traumatik fisik dan psikologi.
Ini disebabkan korban terus mendapatkan ancaman dari pelaku.