BACA JUGA:50 Hektare Lahan Pertanian Alih Fungsi Terbanyak Tanam Sawit, Tentu Ada Sebab
5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
KETENTUAN PENUKARAN
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah Minta OPD Data Kebutuhan Akan ASN, Jangan Percaya Calo
4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a) Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
b) Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan menggabungkan uang Rupiah. atau
5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan
Dengan pemesanan terlebih dahulu, penukaran uang akan menjadi lebih pasti, akurat, mudah, nyaman, dan aman dalam transaksi penukaran uang.
BACA JUGA:Genjot Arus Wisata, Perbankan Gelar Pameran Wisata, Catat Tanggalnya
Selain layanan kas keliling yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, juga telah menyiapkan 44 titik layanan penukaran yang diselenggarakan di loket kantor bank
CARA PEMESANAN MELALUI APLIKASI PINTAR
1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/