Setelah Dempo di Pilgub, Giliran Ariyono Gumay Pastikan Maju Pilwakot Jalur Independen

Minggu 24 Mar 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayyendra Pirasad menerangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Yang berbunyi pada Pasal 41 huruf a, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya 

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).

“Itu diatur dalam Undang Undang Nomor 10, pastinya itu menjadi salah satu acuan bersama,” ujar Rayyendra. (**) 

 

Kategori :