Kades Batal Mundur, BPD Kungkai Baru Diminta Tindaklanjuti, Ini Alurnya

Minggu 24 Mar 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kali ini cukup memanggil BPD dan nantinya BPD langsung meneruskan ke Camat untuk disampaikan ke Bupati Seluma.

BACA JUGA:Bupati Seluma Kembali Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Jika Kesepakatan Diingkari, Warga Dusun Baru Akan Kembali Demo, Ini Isi Kesepakatannya

"Tidak perlu lagi pemanggilan Kades, cukup di BPD saja yang langsung menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nopetri.

Sebagai informasi, saat ini proses persetujuan mundurnya Kades Kungkai Baru yang telah diajukannya pada awal tahun 2024 telah diproses oleh Dinas PMD Seluma.

Dan telah melalui kajian hukum oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seluma. 

Artinya saat ini tinggal menunggu Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk mengambil keputusan.

Adanya informasi pembatalan pengunduran diri Kades turut dibenarkan oleh Sekretaris Desa Kungkai Baru, Imro'atul Hidayati. 

Namun keputusan pembatalan tersebut murni atas kehendak Kades, seperti itu juga saat Kades mengajukan pengunduran diri beberapa waktu lalu.

Untuk alasannya pun pemerintah desa (Pemdes) tidak dapat menjelaskan secara persis karena memang tidak mengetahui.

Sekdes mengatakan selama ini komunikasi dan koordinasi selalu sejalan dengan kades.

Jadi ketika kades mengajukan pengunduran diri ataupun membatalkan pengunduran diri. Tentunya karena pertimbangan matang kades.

Yang mungkin masih ingin membimbing dan bersama membangun desa smpai mimpi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tercapai.

"Pemdes tidak pernah menyetujui pengajuan pengunduran ataupun pembatalan, itu murni keputusan beliau. Yang terpenting kami fokus kepada pemdes dan selama belum ada keputusan Bupati tentang statusnya, beliau tetap kades kami," ujar Sekdes.

Terpisah, Kades Kungkai Baru, Mahmudin membenarkan adanya usulan pembatalan pengunduran dirinya. 

Menurutnya pembatalan tersebut diajukan karena ada beberapa pertimbangan penting yang akan dilakukan Kades di sisa akhir masa jabatan hingga 2026 mendatang.

Kategori :