TUBEI, KORANRB.ID – Seiring mulai dilakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh kepala desa lebih transparan dalam penggunaan DD.
Salah satunya dengan memasang spanduk atau papan merek untuk setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
‘’Kalau desa tidak siap memasang spanduk dan papan merek, jelas akan berpengaruh pada proses pencairan DD tahap selanjutnya,’’ kata Kopli.
Dalam spanduk atau papan merek harus tertera dengan jelas nilai dan spesifikasi pekerjaan fisik maupun kegiatan non fisik yang bersumber dari DD dan ADD.
BACA JUGA:Lapor ke Pemkab Kalau PNS Lebong Pakai LPG Subsidi
Pemasangan tanda pada kegiatan DD dan ADD merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab moral Pemerintah Desa (Pemdes) atas penggunaan dana mandiri desa.
Dengan adanya transparansi, diharap penggunaan DD tidak menimbulkan fitnah yang dapat mengganggu kinerja pemerintah desa dalam menyejahterakan masyarakatnya.
‘’Transparansi DD juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,’’ jelas Kopli.
Termasuk berdasarkan petunjuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), penggunaan DD harus melibatkan masyarakat.
BACA JUGA:Kades Batal Mundur, BPD Kungkai Baru Diminta Tindaklanjuti, Ini Alurnya
Selain itu, setiap Pemdes juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan DD dan ADD. Diingatkannya, DD tidak boleh dikelola yayasan, badan usaha atau kelompok.
DD dan ADD hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa.
Tujuannya untuk mencegah potensi penggunaan DD untuk kepentingan individu.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE mengaku seluruh dari 93 desa di Kabupaten Lebong sudah mencairkan DD dan ADD tahap pertama.
BACA JUGA:Dana BOS Besok Mulai Dicairkan