Agar pembangunan yang dicanangkan pemdes tidak tumpang tindih dengan pembangunan yang dilaksanakan pemkab.
Selain demi efisiensi dana dan asas manfaat, penyelarasan berkaitan dengan realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun yang terpenting, pemdes sadar bahwa realisasinya DD dan ADD tidak hanya untuk fisik. Tetap harus dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Ketua KPU Minta Komisioner Daerah Taat Undang-Undang
Pemanfaatannya juga harus dilaksanakan sesegera mungkin sehingga pemdes harus bijak dan teliti.
Namun bukan berarti pembangunan fisik di desa harus menunggu program dari pemkab, justru di situlah letak pentingnya kreativitas desa.
Setiap desa juga wajib mengalokasikan anggaran untuk mengelola DD melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan begitu dana mandiri desa bisa terus berkembang.
Bentuk usaha yang dijalankan harus disesuaikan dangan potensi yang ada di desa.
Baik usaha pertanian maupun perdagangan yang bahan bakunya diambil dari hasil masyarakat desa setempat.