BENGKULU, KORANRB.ID – seorang lansia, Zakaria (74) warga jalan Padat karya 32 Rt 014 Rw 04 kelurahan Sumur Dewa kecamatan Selebar, terkejut dengan tagihan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diterima setiap tahun terus naik.
Tahun 2022 lalu, tagihan PBB-P2 atas rumah dan tanah yang dihuninya Rp199.120, kemudian tahun 2023 naik menjadi Rp289.600 ribu.
Tahun 2024 kembali naik menjadi Rp434.400 ribu.
“Saya tidak memiliki uang. Untuk makan saja saya kadang susah,” keluhnya.
BACA JUGA:Sambut Lebaran, SK 280 THL DPRD Provinsi Diperpanjang, Sekwan: Pembayaran Gaji Maret Dipercepat
Dia menceritakan penghasilannya dari menyadap karet hanya Rp30 ribu perharinya.
“Saya harus bayar PBB sampai Rp434.400 ribu, uang dari mana,” katanya.
Zakaria menjelaskan data rumah yang dia miliki dibuktikan dengan kertas struk tagihan PBB-P2, luas bangunan rumah 120 M2 dan nilai jual objek pajak (NJOP) per M2 Rp1.200.000.
Total NJOP sebesar Rp144.000.000.
BACA JUGA:Upload Berkas Bermasalah, Pemberian NIP PPPK Bengkulu Utara Tertunda
Luas tanah rumah yang dia miliki itu 300 M2 dan nilai NJOP sebesar Rp36.000 per M2 total NJOP Rp10.800.000 M2 .
“Saya berharap pemerintah bisa turun langsung melihat rumah dan tanah yang saya milik itu,” katanya.
Dia sama sekali tidak mampu membayar tagihan PBB-P2 tersebut.
Apalagi dia sudah tua dan tidak punya uang.
BACA JUGA:New Hope New Leader, Bank Bengkulu Gathering Bersama Media