“Saya rela mau diapakan saja terserah,” keluhnya.
Dia menjelaskan, belum pernah melihat atau bertemu pada petugas yang menetapkan nilai PBB-P2 rumah berikut tanah yang dia miliki itu.
“Tiba-tiba sudah sampai tagihan PBB,” katanya.
Sementara itu, kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu Drs. Eddyson menjelaskan masyarakat yang keberatan dengan nominal tagihan PBB-P2 bisa mengajukan nota keberatan.
BACA JUGA:7 Instansi Vertikal Ramaikan Mall Pelayanan Publik Seluma
“Ambil blangko pernyataan keberatan di kantor Bapenda Kota dan disertakan bukti valid.
Yaitu foto atau apapun yang menjadi sahnya data. Akan kita proses,” jelasnya.
Kategori :