Kemenag Kaur Mulai Lakukan Safari Ramadan, Catat Lokasinya!

Selasa 26 Mar 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

Yang pertama adalah bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kualitas I per orangnya diwajibkan membayar zakat sebesar Rp50 ribu.

 Kemudian bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II per jiwanya diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp45 ribu.  

Selanjutnya bagi warga yang mengkonsumsi beras dengan kualitas III harus membayar zakat Rp 35 ribu per orangnya.

BACA JUGA:Pengelolaan Dana Desa Ujung Padang Rugikan Negara Rp100 Juta

Bukan hanya zakat fitrah berbentuk uang saja dalam rapat tersebut juga ditetapkan zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dalam hal ini beras.

Untuk zakat beras, tentu memperhatikan harga beras di Kabupaten Kaur yang saat ini sebagaimana diketahui cukup tinggi di pasaran. 

Oleh karena itu, zakat fitrah dalam bentuk beras per orangnya diwajibkan membayar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter (10 canting).

Dari hasil pembayaran zakat fitrah ini nanti se Kabupaten Kaur diperkirakan potensi zakat bisa mencapai angka Rp5 miliar. 

BACA JUGA: 156.029 Siswa Lolos SNBP 2024, Tak Terpenuhi 100 Persen, Sisa Kuota Dialihkan ke SNBT

Nantinya uang tersebut akan diperuntukan sebagai bantuan bagi Warga Kaur yang kurang mampu.

Bekerja sama dengan Pemkab Kaur dan juga pihak Baznas.

 

Kategori :