BENGKULU, KORANRB.ID - Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Uji Kir di Bengkulu.
Ketiganya berinisial, WH (42), HA (40) dan FR (43).
Ketiganya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang bertugas di Kantor unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Jalan Raya Curup Lubuk Linggau Provinsi Bengkulu.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi, saat press release di Polda Bengkulu, Rabu (27/3) menyebutkan, bahwa ketiga tersangka diamankan karena terjarjarimg Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat sedang melakukan Pungli uji Kelayakan KIR.
BACA JUGA:Menyala! Timnas Bungkam Vietnam 3-0, Cek 9 Fakta Kemenangan, Piala Dunia 2026 Kian Dekat
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa uang Rp3 juta," kata Ditreskrimsus.
Modus ketiganya, yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.
Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.
Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Kamu Pemburu Beasiswa? Kuy Daftar LPDP 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Seleksinya
"Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KiR dengan biaya Rp600 ribu," terang Dir.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan ditahan di Sel Tahanan Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiganya kita tahan, untuk pengembangan penyelidikan," tutupnya. (**)