Ramp Check 6 PO Bus di Kota Bengkulu, Ini Hasilnya

Rabu 27 Mar 2024 - 23:34 WIB
Reporter : Bela Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara ini, dijelaskan Bambang, ekstra flight tersebut, baru tersedia di Maskapai Lion Air. Direncanakan antara 3, 6 April 2024, serta 15, 16 April 2024.

Meski begitu, ia berharap dalam waktu dekat akan ada penambahan maskapai lagi.

“Mudah-mudahan dari Maskapai Citilink juga akan menambah ekstra flight ke Bengkulu dalam rangka melayani penerbangan ke Bengkulu di musim mudik tahun ini,” imbuhnya.

Bahkan, pihaknya juga sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terpadu terkait persiapan dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Rapat dihadiri oleh Ditlantas Polda Bengkulu, Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Kepala KSOP, Basarnas, BPBD Provinsi, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota.

“Untuk pelaksanaan ramp check, sudah dilakukan sejak Pukul 08.30 WIB di PO Rafflesia, dilanjutkan 3 PO lainnya pula,” pungkasnya. 

Di tahun 2024 ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., juga sudah memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, untuk mudik ke luar Provinsi Bengkulu.

Meski begitu, jika hanya untuk bersilaturahmi di dalam kota diperbolehkan.

"Ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya,  boleh sepanjang dia (penggunaannya) di dalam Provinsi Bengkulu," kata Rohidin.

Ditegaskannya, apalagi penggunaan kendaraan randis tersebut untuk dilakukan untuk kegiatan silaturahmi. Seperti halnya berkunjung ke sesama Aparatur Pemerintahan di Provinsi Bengkulu.

"Kalau untuk kegiatan internal di wilayah Bengkulu silahkan, apalagi mobil dinas untuk  kegiatan silaturahmi," tuturnya.

Meski begitu, yang bersangkutan menggunakan mobil dinas juga harus bertanggung jawab atas kondisi mobil, yang merupakan milik daerah tersebut.

Selain itu, para ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diminta menyesuaikan dengan kondisi dan perannya sebagai abdi masyarakat.

Tidak menggunakan kendaraan untuk pamer atau digunakan untuk hal yang tidak layak, dan yang terpenting tidak sampai di bawa ke luar daerah.

"Kalau dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dalam wilayah di 9 kabupaten dan 1 kota diperbolehkan," tutup Rohidin.

Kategori :