"Masih harus asistensi dulu, kalau berkasnya sudah layak maka barulah nanti izinnya akan dikeluarkan," terangnya.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Kaur Usai, Ini Pesan Bupati!
BACA JUGA:100 Paket Sembako Kapolda Bengkulu untuk Warga Seluma
Dijelaskannya, pengurusan izin UKL UPL ini memang memakan waktu yang cukup lama.
Karena banyak sekali berkas yang harus dilengkapi, asistensi oleh KLHK merupakan kali kedua atas pengajuan perbaikan berkas yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur untuk penerbitan UKL UPL.
"Ini perbaikan berkas kita yang kedua, mudah-mudahan tidak ada perbaikan lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengatakan proses pembangunan jalan dua jalur memang terhambat izin UKL UPL yang juga tidak didapatkan.
Untuk itu, Sekda meminta agar paling lambat izin UKL UPL dapat diserahkan pada tanggal 11 Maret 2024.
"Kita tegaskan dengan OPD terkait, izin UKL UPL paling lambat sudah diserahkan 11 Maret," sampai Sekda.
Barulah nanti, setelah izin dikeluarkan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali dapat melanjutkan tahapan pembangunan jalan 2 jalur di Bintuhan.
Pemkab Kaur nantinya juga akan menganggarkan, apa saja yang diperlukan untuk pembanguanan jalan dua jalur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 mendatang.
"Mau diajukan kita juga belum dapat izin UKL UPL, nanti kalau sudah keluar izin anggaran akan diajukan di APBDP," jelas Sekda.
Senada dengan Bupati, Sekda juga meminta agar OPD terkait benar-benar melakukan pengurusan terkait dengan pembangunan jalan dua jalur.
Jika memang bisa dikebut maka, proses pembangunan jalan dapat dilakukan di tahun 2024 ini.
Meskipun di penghujung tahun baru bisa dilakukan, Sekda mengharapkan pembangunan jalan dapat diselesaikan di tahun 2024.
"Pembangunan ini harus benar-benar dikawal, jangan sampai tidak jadi. Hanya karena beberapa kendala yang minor," pungkas Sekda.