Menanggapi hal ini, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Guntur Akhiri ST, yang juga bertanggung jawab untuk melakukan pengurusan izin UKL UPL ke KLHK mengatakan, bahwa pihaknya akan mengusahakan agar izin dapat segera didapatkan sebelum tanggal 11 Maret 2024, sesuai dengan apa yang telah diperintahkan.
"Seperti apa solusinya, izin UKL UPL akan kita dapatkan sebelum tanggal 11 Maret. Supaya tahapan pembangunan dapat segera dilanjutkan," terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Ismawar Hasdan, ST, M.Si, mengatakan untuk tahapan yang dilakukan oleh pihaknya adalah pembebasan lahan.
Setelah dilakukan beberapa penghitungan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan mencapai Rp27 miliar.
Semua warga terdampak pun telah menyetujui untuk pembangunan jalan dua jalur.
Namun memang belum bisa dilakukan tahapan selanjutnya juga masih terkendala dengan izin UKL UPL yang hingga saat ini belum didapatkan.
"Statusnya jalan Bintuhan itu adalah jalan Nasional, jadi administrasi dampak lingkungan harus dari Kementrian langsung," sampai Ismawar.
Saat dimintai kejelasan apakah di tahun 2024 ini pembangunan jalan akan dilakukan atau tidak, Ismawar juga belum memberikan keterangan.
Ia berdalih mereka hanya menjalankan beberapa tahapan yang di bawah tanggung jawab OPD nya.
Sementara untuk tahapan, selanjutnya itu tergantung OPD yang menaungi.
"Kepastian jadi atau tidaknya pembangunan saya tidak bisa berikan keterangan. Tapi kemungkinan besar tahun ini, setelah beberapa tahapan pembangunan akan mulai dilakukan," pungkasnya.