Hal tersebut sebagai bagian dari upaya Bawaslu Bengkulu dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
BACA JUGA:4 Tokoh Lirik Kursi Walikota Bengkulu, Terbaru Ketua Partai
BACA JUGA:Pelunasan Ditutup, CJH Bengkulu Overload, Kemenag: Antusia Tinggi, 33.342 CJH Bengkulu Waiting List
Fahamsyah menekankan bahwa penggunaan fasilitas tempat pemerintah untuk kepentingan politik adalah pelanggaran serius terhadap aturan dan dapat merusak proses pemilihan yang adil dan transparan.
Tambah Fahamsyah menyampaikan bahwa Bawaslu Bengkulu telah mengintensifkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran semacam itu.
" Tidak ada toleransi untuk penggunaan fasilitas tempat pemerintah dalam kegiatan politik," ungkap Fahamsyah.
Sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab, Fahamsyah menegaskan bahwa Bawaslu Bengkulu akan bertindak cepat dan tegas dalam menanggapi laporan atau temuan terkait penggunaan fasilitas tempat pemerintah oleh oknum politik.
BACA JUGA:Larangan Beri Uang Kepada Gepeng, Ini Penjelasan Dinsos
BACA JUGA:Pembobol Bengkel di Padang Jati Kota Bengkulu Tertangkap, Ini Kronologisnya
"Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Fahamsyah.
Fahamsyah juga mengajak semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 di Bengkulu, termasuk calon, partai politik, dan masyarakat umum, untuk bersikap proaktif dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mereka temui.
“Semuanya harus terlibat untuk mengawasi tanpa terkecuali, calon dan partai,” ujar Fahamsyah. (**)