Larangan Beri Uang Kepada Gepeng, Ini Penjelasan Dinsos

GEPENG: Aktivitas Gepeng di lampu merah Simpang 5 Kota Bengkulu, Rabu, 27 Maret 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang AP. MM, menjelaskan

bahwa demi mewujudkan Bengkulu tanpa gepeng (Gelandangan dan Pengemis) maka terbitlah

Perda Kota Bengkulu Nomor  07 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan,  Gelandangan dan Pengemis.

Ia juga menjelaskan bahwa tertuang pada Pasal 6 berbunyi,

BACA JUGA:Lanjutan Program Baby Tree, Masyarakat Air Tenam Terima Rp144,28 Juta

BACA JUGA: Ramp Check 6 PO Bus di Kota Bengkulu, Ini Hasilnya

setiap orang dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada juga kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis. 

Jika sudah ketergantungan maka tidak akan selesai permasalahan gepeng di Kota Bengkulu ini.

“Di dalam perda sudah dijelaskan tidak boleh dan untuk sebabnya tidak mau membuat para gepeng ketergantungan,” jelas Sahat.

BACA JUGA:4 Dialek Ini Akan Direvitalisasi, Salah Satunya Lembak

BACA JUGA:Rp18 Miliar untuk 26 Ribu Pengguna BPJS, PJ Wali Kota Minta Operator SIKS-NG Lakukan Ini

Dijelaskan Sahat bahwa memenag memberikan perlindungan, dan memberikan hidup yang layak adalah tugas pemerintah.

Namun menurutnya, harus ada upaya dari masyrakat yang ingin berubah jika ingin merubah negara ini lebih baik lagi dari tahun ke tahun.

 “Untuk meberikan perlindungan terhadap setiap individu termasuk kehidupan yang lebih layak yang harus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan