KORANRB.ID – Menyikapi adanya potensi petahana yang akan mencalonkan diri kembali dalam gelaran Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si menerangkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam proses pemilihan.
"Kami memahami pentingnya menjaga netralitas dan keadilan dalam Pilkada. Oleh karena itu, kami ingin menegaskan kepada semua pihak, bahwa tidak ada ruang untuk menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya," sampai Eko.
Pernyataan ini datang sebagai respons atas kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya publik oleh calon atau partai politik selama masa kampanye.
BACA JUGA:Muncul Potensi Rebutan Kursi Ketua DPR, Peta Koalisi Prabowo-Gibran Menentukan
BACA JUGA:2 Abad Traktat London, Jajaki Peluang Investasi di Bengkulu
Eko menegaskan bahwa Bawaslu Bengkulu akan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah praktik-praktik yang merugikan proses demokrasi.
"Sanksi tegas akan diberlakukan terhadap siapa pun yang melanggar peraturan terkait penggunaan fasilitas negara dalam konteks Pilkada ini," tegas Eko.
Dalam konteks ini, Eko juga mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Bengkulu untuk aktif berperan serta dalam memantau dan melaporkan potensi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dan pemungutan suara.
Pilkada 2024 di Bengkulu diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan menjaga integritas sistem pemilihan.
BACA JUGA:67 Atlet Bengkulu dari 25 Cabor, Siap Maju ke PON XXI
BACA JUGA:Benten Marlborough dan Masjid Jamik Dilakukan Pemugaran
Dengan komitmen keras dari Bawaslu Bengkulu di bawah kepemimpinan Eko, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
“Kita mengajak seluruh unsur menjaga pelanggaran selama Pelkada ini,” harap Eko.
Sementara itu, Ketua Badan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menyatakan menindak tegas oknum yang menggunakan fasilitas tempat pemerintah untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2024.