ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sebanyak 15 badan adhoc penyelenggara pemilu dibawah Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Utara dapat santunan.
Dari 15 badan Adhoctersebut, 2 diantaranya meninggal dunia dan sudah lebih dulu menerima santunan total Rp92 juta.
Sedangkan 13 lagi masih diproses KPU Bengkulu Utara. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyaluran ke masing-masing.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMdes, Sekda Mukomuko Terseret, Kenapa Bisa?
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd menerangkan jika untuk 2 petugas adhoc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tersebut masing-masing diberikan santunan Rp 46 juta. Artinya total santunan yang telah diberikan kepada 2 petugas itu mencapai Rp92 juta.
Ini sesuai dengan Peraturan KPU 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Adhoc Penyelenggara pemilu 2024.
“Besarannya sesuai dengan PKPU tersebut dan dua diantaranya yang meninggal dunia sudah kita serahkan pasca kejadian,” terangnya.
Sementara itu, untuk 13 badan Adhoc penyelenggara pemilu lainnya, mendapatkan santunan karena mengalami kecelakaan dan ada juga yang sakit dalam masa tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Besarannya akan disesuaikan dengan PKPU 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024 tersebut.
“Penyalurannya dalam waktu dekat ini akan kita lakukan pada masing-masing penyelenggara yang berhak tersebut,” terang Santoso.
Dia menyampaikan, dalam Peraturan KPU menyebutkan adanya santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah.
BACA JUGA:4 Tokoh Lirik Kursi Walikota Bengkulu, Terbaru Ketua Partai
Bahkan dalam PKPU tersebut juga mengatur tentang besarannya masing-masing baik itu sakit dengan kondisi dirawat di rumah sakit, kecelakaan hingga sampai meninggal dunia.
“Apa yang menjadi hak penyelenggara pemilu tersebut akan kita salurkan ke penerimanya,” terangnya.
Selain itu, ada beberapa kasus penyelenggara yang juga akan menerima santunan karena kecelakaan.