MUKOMUKO, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memastikan siap menggeledah kantor Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko jika pejabat yang dipanggil tidak pro aktif.
Hal itu berkaitan dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan kepada panggilan ASN Setdakab Mukomuko.
Untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Setdakab tahun 2023 dengan total Rp 30 miliar.
"Kami sudah melayangkan pemanggilan kepada Bendahara Bagian Umum. Dan Bendahara Setdakab Mukomuko untuk di mintai keterangan,"tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
BACA JUGA:Mantan PPK Jembatan Menggiring CS Divonis Onslag, Segera Bebas? Ini Penjelasannya
Ditegaskan Kajari, selain akan dimintai keterangan pejabat terkait juga akan diminta untuk membawa semua bukti pendukung atas pertanggung jawaban pengeluaran atau Spj anggaran Setdakab tahun 2023.
Jika Bendahara tidak pro aktif menunjukan bukti-bukti dukung pertanggujawabannya kepada penyidik Kejari Mukomuko. Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan langsung naik ke penyidikan.
"Semua kemungkinan bisa terjadi. Termasuk kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dan sudah pasti akan kita lakukan penggeledahan jika yang bersangkutan tidak pro aktif,"ujarnya.
Sebelumnya Kejari Mukomuko, telah menetapkan status Penyelidikan (Lid) pada perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Setdakab Mukomuko tahun 2023.
BACA JUGA:Wow! Ternyata Ini 10 Manfaat Tersembunyi Lempuyang, Salah Satunya Mengobati Jerawat
Dan kemungkinan terkait perkara itu bisa naik status Penyidikan (Dik). Jika penyidik Kejari Mukomuko nantinya menemukan alat bukti pendukung sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membongkar dugaan korupsi dana penyalahgunaan anggaran Setdakab. Penyidik Kejari Mukomuko, telah menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Setdakab Mukomuko.
Untuk pemeriksaan sejumlah pejabat itu, akan dimulai minggu depan.
Ini setelah penyidik Kejari Mukomuko mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi anggaran sebesar Rp30 miliar yang salah satu peruntukan makan dan minum .
BACA JUGA:Berikut 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bengkulu yang Wajib Kamu Kunjungi