Mantan PPK Jembatan Menggiring CS Divonis Onslag, Segera Bebas? Ini Penjelasannya
Divonis Onslag, terdakwa kasus proyek jembatan menggiring Mukomuko memeluk PH nya. Foto : Fiki Susadi/RB--
BENGKULU, KORANRB.ID - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu, Nafdi, ST., MT divonis onslag atau putusan lepas dari segala tuntutan Hukum.
Istilah Onslag vam rechtavervolging adalah, putusan lepas dari segala tuntutan. artinya dakwaan yang didakwa kepada terdakwa terbukti, namun bukan termasuk perbuatan tindak pidana.
Vonis itu dibacakan Pada persidangan, Kamis (28/3) beragendakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim, yang diketui Hakim, Fauzi Isra, SH., MH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Terdakwa Nafdi terseret perkara Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II.
Namun pada Putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Ular Sanca Masuk Kandang Ayam Bikin Warga Kandang Mas Panik
Menanggapi Putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Rozano Yudistira, SH., MH mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu Putusan Majelis Hakim.
"Saat ini sikap kita masih Pikir-Pikir," ujar Rozano.
Disamping itu, Penasehat Hukum terdakwa Nafdi, Saim Aksinudin mengatakan bahwa Putusan Majelis hakim semuai dengan harapan pihaknya.
Dirinya menilai dari fakta-fakta persidangan memang kliennya tidak terbukti bersalah.
"Alhamdulillah, Putusan ini sesuai dengan harapan kita sebelumnya," singkanya.
Untuk diketahui, Pada Persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat tuntutannya
Kepada terdakwa Nafdi, ST, MT selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu.