Dilanjutkan Ketua KPU Seluma, adapun bentuk dukungan yang dimaksud, jika mengacu pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 (Pasal 41 ayat 3), yakni bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
Yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
Dan perlu diingat, dukungan yang diberikan oleh DPT hanya berlaku untuk satu orang pasangan jalur perorangan atau independen.
"Untuk bentuk dukungannya yakni berbentuk surat dukungan disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Setiap DPT hanya dapat memberikan satu dukungan ke pasangan calon jalur perorangan,"tegas Ketua KPU Seluma.
BACA JUGA:Mengenal 11 Manfaat Paprika untuk Kesehatan Tubuh
Untuk diketahui, terkait jadwal tahapan pilkada sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:Dapatkan Uang Hanya dengan Menonton Iklan Melalui Aplikasi Ini
Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. (**)