Antara lain masalah kontrak kerja, gaji serta penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap seluruh karyawan yang dipekerjakan.
Namun dari 17 perusahaan besar yang terdata beroperasi di Lebong tak sampai separonya yang aktif melaporkan data karyawan.
Hal itu tidak lepas dari sikap Pemkab Lebong yang dinilai kurang tegas menjatuhkan sanksi kepada perusahaan swasta yang beroperasi di wilayahnya.
Justru itu, kepada seluruh pekerja diminta melapor ke Disnakertrans jika tidak diasuransikan oleh perusahaan yang mempekerjakan.
Jika ada pekerja yang tidak dijamin kesehatan serta keselamatannya, dipastikan Disnakertrans akan bersikap tegas menempuh langkah hukum.
Perusahaan atau kontraktor yang tidak memberikan asuransi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pekerjanya, bisa dipidana.
Sesuai pasal 186 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Ancamannya pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 400 juta.