Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP mengatakan, minimnya perusahaan di Kabupaten Lebong yang menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik juga dipengaruhi sikap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang kurang tegas.
BACA JUGA:Boleh Tidaknya Mudik Lebaran Pakai Randis Belum Diputuskan
BACA JUGA:Mudik ke Lebong, Hati-hati Masuk Jurang
Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong yang dinilai acuh atau kurang mempedulikan masalah kewajiban perusahaan menjamin kesehatan setiap karyawannya.
Padahal Disnakertrans Kabupaten Lebong bisa menyampaikan rekomendasi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu terkait pemberian sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang masih membandel itu.
''Kewajiban perusahaan menjamin kesehatan pekerjaanya itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,'' tukas Wilyan.
Penyediaan klinik kesehatan oleh perusahaan bagi pekerja, lanjut Wilyan, adalah suatu bentuk keseriusan swasta dalam menunjang pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong.
Tindakan perusahaan yang menunda-nunda pembuatan klinik kesehatan dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak peduli terhadap program kesehatan di Kabupaten Lebong.
''Sesuai pasal 5 PP (peraturan pemerintah, red) Nomor 50 Tahun 2012, perusahaan wajib menjamin kesehatan pekerjanya dengan menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik,’’ ungkap Wilyan.
Data dihimpun, tak kurang 7 perusahaan di Kabupaten Lebong terdata memiliki karyawan lebih 100 orang.
Antara lain PT. Arabika, PT. Pertamina Geothermal Energi, PLTA Tes dan Mega Power, keempatnya beroperasi di Kecamatan Lebong Selatan.
Lainnya, PT. Tansri Majid Energi di Kecamatan Lebong Utara, PT. Bangun Tirta Lestari di Kecamatan Lebong Utara dan PT. Jambi Resources di Kecamatan Pinang Belapis.
Selain itu, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong juga harus melapor ke Disnakertrans ketika membuka lowongan kerja.
Tujuannya bukan hanya sebagai bank data bagi Pemkab Lebong, namun juga dimaksudkan untuk memudahkan informasi kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.
Mulai dari pengumuman pembukaan lowongan hingga penerimaan tenaga kerja wajib disampaikan ke Disnakertrans.
Data pekerja sangat diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong sudah benar-benar menjalankan kewajibannya terhadap seluruh pekerjanya.