KORANRB.ID - Tahun 2024 ini Dinas Kesehatan (Dinkes) akan terus memaksimalkan kegiatan perbantuan penanganan kesehatan di lingkungan perusahaan.
Teknisnya dengan menjemput bola kegiatan pemeriksaan kesehatan para karyawan perusahaan yang teknisnya dibuatkan jadwal khusus secara rutin.
Melalui program itu Dinkes Kabupaten Lebong mendorong pihak perusahaan bertanggung jawab pernuh terhadap kesehatan para karyawan.
''Namun dari belasan perusahaan besar di Lebong, belum sampai separonya yang kooperatif melaporkan data kesehatan karyawannya,'' ujar Kepala Dinkes Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si.
BACA JUGA: Zakat Fitrah di Lebong Terendah Rp35 Ribu, Tertinggi Rp42,5 Ribu
BACA JUGA:Libur Lebaran, 2 Puskesmas Tetap Buka Layanan 24 Jam
Teknis perbantuan penanganan kesehatan para karyawan perusahaan itu dilaksanakan melalui tenaga medis yang bertugas di Puskesmas.
Sekaligus dalam kegiatan itu Dinkes Kabupaten Lebong melaksanakan sosialisasi yang intinya mendorong setiap perusahaan mendirikan klinik kesehatan.
Soalnya sampai saat ini belum sampai 20 persen dari 17 perusahaan swasta kelas besar di Kabupaten Lebong yang menyediakan fasilitas kesehatan berupa klinik.
''Teknisnya akan kami laksanakan melalui Puskesmas yang menaungi wilayah perusahaan bersangkutan,'' jelas Rachman.
BACA JUGA:Bahan Pokok Masih Aman Hingga Idul Fitri 1445 Hijriah, Kata Siapa?
BACA JUGA:Rezeki Nomplok, Lebaran PNS Terima TPP 3 Bulan Plus THR
Dijelaskannya, penyediaan klinik kesehatan hukumnya wajib dilakukan setiap perusahaan. Khususnya perusahaan yang merekrut tenaga kerja dalam jumlah besar.
Tetapi dengan kondisi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan di Lebong, belum memungkinkan bagi Dinkes menempatkan petugas medis khusus di klinik perusahaan.
''Sementara ini teknisnya hanya perbantuan, yakni dengan mengutus petugas kesehatan ketika memang sedang dibutuhkan menangani karyawan perusahaan yang sakit dan kondisinya tidak memungkinkan dibawa ke Puskesmas,'' tutur Rachman.