Serta untuk launcing Pilkada serentak 2024 berdasarkan surat undangan, yakni pada 30 Maret hingga 1 April 2024.
"Undangan yang disampaikan KPU RI tanggal 26 kemarin, launchingnya sekitar tanggal 30 Maret hingga 1 April 2024. di Yogyakarta" terang Sarjan.
Sarjan menerangakan, diketahui secara umum beberapa tahapan tengah berjalan.
Hal tersebut, sesuai PKPU tahapan Pilkada serentak yang dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
"Tahapan Pilkada juga mulai berlangsung, kemarinkan tahapan perencanaan" ungkap Sarjan.
Hal tersebut termaktum pada PKPU 2 tersebut, pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April hingga 5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
"Penunjukan perangkat Adhoc masih menunggu arahan KPU RI, apakah membuka seleksi kembali atau hanya sekedar evaluasi," ucap Sarjan.
Kemudian penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei hingga 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 hingga 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Selanjutnya jadwal penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September hingga 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
"Tahapan akan diupayakan sesuai dengan jadwal, karena sudah diatur dan tertera dalam aturan, kita hanya mengikuti itu," singkat Sarjan.
Sarjan berharap agar Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan damai, aman dan seluruh peserta Pilkada dapat memberikan tontonan kompetisi yang baik.
Tentunya, kita juga berharap pesta demokrasi ini dapat menjadi sebuah agenda yang disambut dengan gembira.