BACA JUGA:Syarat Pendaftaran Pilkada Bengkulu Tengah Jalur Perseorangan Minimal 8.752 Dukungan
BACA JUGA: Dana Hibah Pilkada Kepahiang untuk KPU Rp16,2 Miliar
Selain pendaftaran pemantau yang sudah berlangsung, pada 17 April 2024 nanti KPU mulai merekrut petugas ad hoc di level panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Kemudian pada 24 April 2024, KPU akan mendapatkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
Data itu menjadi bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yang digelar November nanti.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari sisi persiapan KPU tengah menggodok regulasi yang diperlukan.
BACA JUGA:Pilkada Seluma Petahana Punya Lawan Baru, Adik Anggota DPD RI Terpilih Destita, Ini Sosoknya
BACA JUGA:Maju Jalur Independen Pilkada Bengkulu Selatan, Harus Penuhi Syarat Ini
Salah satu yang paling mendesak adalah Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala daerah.
Sebab dalam waktu dekat, pencalonan akan dimulai khususnya untuk calon dari jalur perseorangan.
"Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan maka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia," ujarnya di sela-sela kegiatan di Sleman kemarin.
Idham menuturkan, salah satu tantngan dalam pelaksanaan Pilkada adalah tahapan yang beririsan dengan Pemilu.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, 72 Pejabat Pemkab Rejang Lebong Dimutasi
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Mulai Tahapan Pilkada, Kurangi Jumlah KPPS Karena Ini
Khususnya sengketa pemilihan legislatif di MK yang diperkirakan baru tuntas pada awal Juni 2024.
Untuk itu, pihaknya meminta jajaran KPU daerah untuk konsentrasi penuh.