Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, KPU Daerah Diminta Mulai Fokus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

Minggu 31 Mar 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

"Kuncinya adalah ksiapan SDM kpu di daerah. Kami sangat percaya dengan KPU se-indonesia, rekan kami di daerah," imbuhnya.

Pekerjaan rumah lainnya yang masih menjadi tantangan adalah sosialisasi. Sebab narasi di publik masih akan didominasi kontestasi nasional.

Untuk itu, Idham juga menginstruksikan KPU daerah menyiapkan informasi yang mengedukasi publik di wilayahnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 harus menjadi pedoman Pilkada.

Khususnya untuk mengevaluasi apa yang menjadi kekurangan. Termasuk penanganan kasus pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu.

"Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," ujarnya.

Puadi mengakui, ada sejumlah persoalan dalam regulasi.

Seperti penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran tidak efektif.

Untuk itu, Lelaki berdarah Betawi itu merasa perlu melakukan pembahasan evaluasi intens berdasarkan kasus-kasus pada pemilu.

Dia merasa perlu mempertajam pemahaman bersama sekaligus membuat kesolidan Sentra Gakkumdu.

"Semoga bisa diidentifikasi untuk mempersiapkan langkah-langkah ke depan yang menjadi rujukan kita dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024," kata dia. 

Ini penjelasan KPU Provinsi Bengkulu.

Komisioner KPU Provinsi Bengkuku, Sarjan Effendi sebut saat ini tengah berjalan Rapat Koordinasi launching dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) 2024 nanti.

Acara tersebut dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia (RI) saat setelah resmi mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Iya kemarin ada keputusan tentang tahapan Pilkada, kini masih dilakukan rakor launching Pilkada,” sampai Sarjan melalui via Wattapps.

Sarjan menerangkan, pada keputusan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, Pilkada serentak dilaksanakan, pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Kategori :