KORANRB.ID - Hingga saat ini kawasan objek wisata Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna bebas biaya parkir kendaraan.
Apabila ada oknum meminta pungutan parkir maka wajib dilaporkan ke aparat pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sejak Januari tahun 2024, sampai saat ini Pemkab Bengkulu Selatan belum melakukan penarikan retribusi parkir di objek wisata Pasar Bawah.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Selatan Rendra Febrianto SS M.Si.
Ia memastikan retribusi parkir di Pasar Bawah belum dilakukan penarikan. Para pengunjung masih bisa parkir secara bebas alias gratis.
BACA JUGA:65 Ton Amunisi Lenyap Pasca Ledakan dan Kebakaran, Panglima TNI Beri Penjelasan Ini
Hal tersebut dikarenakan belum adanya turunan peraturan yang mengatur penarikan retribusi parkir di pinggir jalan objek wisata tersebut yang diterbitkan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
“Belum ada penarikan parkir (Kawasan Pasar Bawah). Masih gratis," jelas Rendra.
Meskipun saat ini memasuki pertengahan bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, upaya penarikan retribusi belum juga dilakukan.
Walaupun sebentar lagi kawasan tersebut akan ramai dikunjungi wisatawan saat saat lebaran Idul Fitri mendatang.
Dijelaskan Rendra, sebagai solusinya Dinas Pariwisata akan membuat pembentukan kantong parkir dan akan disesuaikan dengan peraturan.
Hal tersebut tidak lain bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menghindari kemacetan kendaraan di objek wisata tersebut.
Hanya saja sampai saat ini rencana tersebut harus menunggu regulasi yang akan menjadi payung hukumnya.
BACA JUGA:Mudik, Ini Rute Bus Damri Berikut Harga Tiketnya
Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang retribusi parkir.