"Tapi kita tentu menunggu regulasi, tentunya Perbup yang mengaturnya," kata Rendra.
Rendra menambahkan, selagi belum ada Perbup, maka pihaknya memastikan belum akan melakukan penarikan jasa retribusi parkir di Pantai Pasar Bawah.
Apabila wisawatan menemukan ada penarikan retribusi parkir di objek wisata saat ini, maka sudah bisa dipastikan itu adalah aksi pungutan liar (Pungli).
Untuk itu, masyarakat harus mewaspadai tindakan pungli tersebut dan berhak menolak jika ada oknum meminta sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa parkir.
"Jika ada pungli bukan hanya berhak menolak tetapi juga dapat melaporkannya ke Dinas Pariwisata," tegas Rendra.
Demi meningkatkan rasa kenyamanan wisatawan yang berlibur di objek wisata di Bengkulu Selatan, Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan akan bekerja sama dengan pihak Saber Pungli untuk menindak tegas oknum nakal.
BACA JUGA:Kapal Karam di Perairan Mukomuko, 1 Nelayan Dinyatakan Hilang
"Kita akan meminta bantuan Saber Pungli dalam menindak semua kegiatan pungli yang ada. Khususnya penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Rendra.
Wakil Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, dasar atau peraturan yang membawahi penarikan retribusi parkir di Pasar Bawah hingga saat ini belum diterima tim saber.
Secara jelas jika ada pungutan di Pasar Bawah, dipastikan ilegal, maka hal itu dapat diproses secara hukum.
Hamdan menegaskan Tim Saber Pungli selalu mengawasi dan memetakan kawasan-kawasan rawan pungli.
Salah satunya adalah lokasi Pasar Bawah tersebut.
BACA JUGA:Mulai Libur Lebaran 7 April, ASN Pemprov Bengkulu Masuk Kembali 16 April
Agar tidak terjadi pungli pihaknya selalu berharap kepada masyarakat untuk cerdas dan tidak asal bayar parkir atau tagihan kepada orang-orang yang mengatasnamakan juru parkir.
"Kita berharap tidak ada tindakan pungutan liar, penarikan retribusi harus ada dasar," kata Hamdan.
Saat ini baru ada 29 titik parkir legal yang diaktifkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan.