KORANRB.ID - Untuk penyaluran bantuan dari pemerintah, kelompok tani harus memiliki badan hukum dan legalitas.
Legalitas tersebut perlu dilakukan agar semua program bantuan pemerintah bisa disalurkan kepada kelompok tani sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Pentingnya Poktan Berbadan Hukum dan Legal, Ini Pesan Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu M.Rizon, S.Hut.M.Si mengimbau kepada seluruh kelompok tani agar segera mengurus badan hukum atau legalitasnya.
BACA JUGA:Mudik Pakai Randis, PNS Diminta Melapor
“Diharapkan untuk kelompok tani yang belum mengurus legalitas atau badan hukum diimbau segera mengurus di lembaga yang berwenang, hal ini dilakukan untuk mempermudah dilakukan pendataan. Karena semua bentuk bantuan pemerintah saat ini harus melalui kelompok tani," ucapnya.
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu juga akan memberikan penyuluhan terkait pengelolaan kelompok tani berbasis UKM.
Penyuluhan tersebut meliputi bagaimana manajemen kelompok yang baik, mengurus adminitrasi yang baik, dan membuat laporan yang baik.
BACA JUGA:Ajuan Nikah Usai Lebaran Masih Sedikit
BACA JUGA:Terkenal Licin, Komplotan Curanmor Belum Juga Tertangkap
Di Provinsi Bengkulu terdapat 13.502 kelompok tani dengan jumlah anggotanya 247.464 orang.
“Kalau kelompok tani ini kita lakukan pelatihan manajemen berbasis UKM dengan memberikan nilai tambah pada hasil produksi pertanian, kita optimis nantinya benar-benar akan bisa meninngkatkan kesejahteraan bagi para petani itu sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Tulus, salah seorang petani dari kelompok tani Karya Mukti Desa Sari Mulyo mengatakan, bahwa kelompok taninya siap mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.
"Kami siap mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam meningkatkan produksi hasil pertanian," ucapnya