Mudik Pakai Randis, PNS Diminta Melapor

DIIZINKAN: Pemkab Lebong memperbolehkan PNS menggunakan randis untuk keperluan mudik lebaran. --Muharista Delda/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik lebaran. 

Justru itu, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Lebong yang berniat menggunakan randis saat mudik lebaran 1445 Hijriah, diminta melapor ke Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD). 

Hal itu berkaitan dengan tertib administrasi penggunaan randis.

Sehingga seluruh identitasnya, baik orang yang akan memakai maupun randis yang akan dipakai mudik harus dilaporkan secara terinci.

BACA JUGA:Ajuan Nikah Usai Lebaran Masih Sedikit

‘’Kalau tidak melapor ke Bidang Aset, PNS tidak boleh memakai randis untuk keperluan mudik lebaran,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Sekalipun randis yang dibawa mudik itu memang kendaraan operasional yang dipinjamkan Pemkab Lebong untuk menunjang kinerja PNS bersangkutan, saat dipakai mudik identitas orang maupun kendaraannya tetap harus dilaporkan ke Bidang Aset. 

Laporan itu tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk pertanggung jawaban ketika randis yang dipakai mudik mengalami kerusakan.

Baik dalam pemakaian biasa mapun akibat lain seperti mengalami kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Terkenal Licin, Komplotan Curanmor Belum Juga Tertangkap

Jadi saat dilaporkan ke Bidang Aset, randis yang akan dipakai mudik lebaran juga harus dibawa untuk memastikan kondisinya dalam keadaan prima

‘’Jangan sampai randis yang dibawa mudik mengalami kendala di perjalanan karena kurangnya perawatan,’’ terang Mustarani.

Untuk teknisnya, Pemkab Lebong akan segera menerbitkan prasyarat penggunaan randis untuk keperluan mudik lebaran. 

Tidak dipungkirinya, setiap pengguna randis harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan atau kendala yang dialami saat mudik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan