Harga Tiket Angkutan Mudik Rata-rata Naik 25 Persen, Berlaku 3 April, Ini Rinciannya

Senin 01 Apr 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Meski begitu, pihaknya terus melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh angkutan di bawah kewenangan Organda, agar tarif yang digunakan sesuai yang sudah disepakati.

"Kalau lewat dari batas atas masyarakat bisa melapor.

Untuk ketetapan ini mulai berlaku 3-18 April 2024.

Sesudah itu tarif kembali normal," tambahnya. 

BACA JUGA: Kerugian Negara Rp631 Juta Pulih, Dugaan Penyelewengan DD Suban Lanjut Gelar Perkara

Pihaknya juga mempermasalahkan travel-travel ilegal agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. 

"Organda hanya memberikan imbauan, apalagi surat dari kementerian itu tegas harusnya yang berwenang menindak itu (Pihak Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian)," imbuhnya. 

Sementara Sekretaris DPD Organda Kota Bengkulu, Wibowo Susilo mengatakan, penetapan tarif menjelang lebaran ini sudah menjadi kegiatan rutin DPD Organda tiap tahunnya.

Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian harga angkutan darat antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi lintas pulau.

BACA JUGA:Rekrut Ulang Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024

"Itu (kenaikan tersebut) tidak sama (setiap pengusaha jasa angkutan umum), karena ada yang tujuannya itu ramai dan ada yang sepi. Namun, yang pasti itu sekitar 20-30 persen (kenaikannya)," ucapnya.

Di sisi lain, pengusaha jasa angkutan tidak boleh menaikan harga di luar yang sudah ditetapkan secara resmi. 

Bahkan, jika ditemukan, bisa langsung dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas.

"Tapi saya yakin seperti Rafflesia atau SAN, karena mereka itu resmi," ungkapnya.

BACA JUGA:Soal Pemberhentian Kades Dusun Baru, 500 Warga Diprediksi Datangi Kantor DPRD dan Bupati Seluma

Jasa angkutan di Provinsi Bengkulu, diyakini tidak akan melakukan kenaikan tarif semena-mena. 

Kategori :