Bahkan sejauh ini, tidak ada yang melakukan demikian, kecuali travel yang gelap atau ilegal.
"Travel ilegal ini yang terus beroperasi, sehingga ada saingan angkutan resmi," ucapnya.
Meskipun para angkutan ini ada asosiasinya sendiri, angkutan tersebut (travel) tidak resmi karena tidak memiliki jaminan.
BACA JUGA:4 Jabatan Eselon II Pemkab Kepahiang Segera Dilelang
Seandainya terjadi kecelakaan, maka jenis kendaraan travel gelap tersebut tidak akan dilindungi oleh Asuransi Jasa Raharja.
Namun, jika menggunakan daftar kendaraan yang ada di Organda, maka akan ada asuransi dari Jasa Raharja, begitu juga dengan mesinnya yang teruji.
Angkutan yang tercatat di Organda Kota Bengkulu, dikatakan Wibowo rata-rata merupakan Perusahaan Otobus (PO) Bus. Seperi Linmas, Sriwijaya, SAN, Putra Rafflesia.
"Untuk kendaraan umum yang tercatat di Organda ini, mesinnya teruji karena wajib Uji KIR.
insya Allah semuanya dilakukan secara SOP.
Ini fenomena orang berbisnis di zaman sekarang. Harusnya ini pemerintah yang menertibkan ini," imbuhnya.
Berikut ketetapan kenaikan harga selama arus mudik dan arus balik lebaran 2024.
1. Bengkulu - Palembang (bus) Rp.150.000-Rp.180.000 .
2. Bengkulu - Palembang (travel) Ep.250.000-Rp.300.000 .
BACA JUGA:Pentingnya Poktan Berbadan Hukum dan Legal, Ini Pesan Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu
3. Bengkulu - Lampung (bus) Rp.300.000-Rp.350.000 .