BENGKULU, KORANRB.ID – Kepala Bidang Perencanaan dan pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Dr. Novitasari, SE, MM mengatakan tidak ada penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Jika seseorang menunggak pembayaran PBB-P2 hingga bertahun-tahun, hanya ada kelonggaran untuk membayar sebagian dahulu.
Namun dendanya tidak terhapus dan masyarakat masih berkewajiban untuk membayarnya.
“Bisa diberikan kelonggaran tapi masih wajib bayar,” jelas Novitasari.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pilkada, Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
Jika masyarakat tak mampu membayar tagihan PBB-P2, bisa mengajukan pengurangan tagihan.
Dengan cara mengisi berkas keringanan PBB-P2.
Lalu pihak Bapenda akan melakukan pengecekan secara berkala apa layak atau tidak pengaju, diberikan keringanan.
Dijelaskan lagi untuk menghapus denda PBB-P2, harus mendapatkan persetujuan darai Walikota dengan diterbitkannya SK Penghapusan Denda PBB-P2.
BACA JUGA:Jalur Mudik Rawan Longsor, PUPR Siagakan 4 Titik Posko
“Kalau merasa tidak bisa bayar karena tak mampu bisa ajauakan penurunan.
Namun utuk menghilangkan denda, perlu regulasi aturan dari pemerintah kota” jelasnya.
Sistem denda pada PBB-P2, penghitungannya menggunakan sistem.
Namun secara manual, rumusnya, adalah kalkulasi keseluruhan dari nilai jual objek pajak (NJOP).
BACA JUGA:Pengelola Wisata di Mukomuko Wajib Utamakan Kenyamanan Pengunjung, Ini Penjelasannya