Kemudian diambil dari berapa persen denda yang diberikan.
Denda keterlambatan membayar PBB-P2 menurut Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah 2% dari nilai keseluruhan yang akan dibayarkan.
“Untuk penghitungan denda pajak menggunakan sistem yang dipakai oleh tim pajak,” katanya.
Besaran pajak yang dibayarkan juga memiliki rumus tersendiri.
BACA JUGA:Peringati HKG, TPP PKK Gelar Bazar Ramadan
Jadi sebenarnya masyarakat bisa menghitung sendiri PBB-P2 nya.
Rumus penghitungan besaran pajak, yakni luas bangunan dikalikan dengan NJOP.
Kemudian ditambahkan dengan hasil perkalian antara NJOP dengan luas tanah.
Setelah dapat hasil pertambahan dua item itu, kemudian dikalikan 0,2 persen. Nah itu lah besaran PBB-P2 yang harus dibayar.
BACA JUGA:TGR DPRD dan Sekretariat Dewan Bengkulu Selatan Sudah Dicicil Rp 3,2 Miliar
“Untuk jumlah besaran pajak yang dibayar bisa dihitung langsung dengan rumus manual,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Zainal (57) mengatakan dia tidak tahu kenapa tagihan PBB-P2 nya mengalami kenaikan setiap tahun.
Padahal rumahnya jauh dari jalan utama.
Dia juga berkeyakinan nilai jual rumahnya itu tidak semahal yang dituliskan di struk tagihan PBB-P2 miliknya.
BACA JUGA:Harga Tiket Angkutan Mudik Rata-rata Naik 25 Persen, Berlaku 3 April, Ini Rinciannya
Apalagi dia merasa pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait PBB-P2 ini.