Lanjut Edi, tak akan memakan waktu lama lagi, pihaknya akan melakukan P21 dan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Meskipun EL telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan hingga saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian dengan sejumlah pertimbangan.
"Kita tidak melakukan penahan kepada tersangka karena statusnya jelas sebagai salah satu PNS, kemudian karena ada keluarganya yang menjamin, meski begitu proses hukum tetap berjalan," terang Edi.
Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah mewajibkan EL lapor 2 kali dalam seminggu dan disangkakan melanggar pasal 279 KUHP tentang menikah tanpa izin dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"EL ini kita sangkakan melanggar dua pasal ya, karena dirinya masih memiliki suami yang sah dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya EL yang berprofesi sebagai PNS yang bertugas sebagai staf Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial (EL) dilaporkan suaminya Wikim Kiman ke Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah atas dugaan perselingkuhan.
Wikim Kiman menjelaskan, jika istrinya ini telah menikah siri dan sudah tinggal satu rumah dengan laki-laki tersebut.
Padahal ia bersama istrinya tersebut belum cerai sama sekali.
Bahkan terucap untuk cerai pun belum ada dari mulutnya.
Namun istrinya menyatakan jika mereka telah bercerai.(**)