KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sepasang rusa jenis totol yang biasa menghiasi halaman depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Kepahiang, dipindahkan ke Kodim 0409/RL, Selasa 2 April 2024.
Ini setelah secara resmi Dandim melayangkan permohonan perawatan sepasang rusa totol itu ke Pemkab Kepahiang.
Kadisparpora Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST menerangkan, sebelum memberikan ke Dandim, pihaknya telah lebih dulu mendapatkan izin dari BKSDA.
BACA JUGA: Ortu Diburu, Warga Antre Ingin Adopsi Bayi 'Sawah' Berparas Cantik
"Ya, Dandim yang meminta permohonan perawatan rusa kita. Setelah izin selesai kita serahkan," kata Rudi.
Lantas, bagaimana mengajukan permohonan perawatan rusa jenis totol yang ada di depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Kepahiang?
Untuk diketahui, saat ini tersisa 22 ekor rusa yang ditangkar di kandang depan kantor bupati dan DPRD Kabupaten Kepahiang.
Selama ini, keberadaan rusa menjadi daya tarik tersendiri bagi warga Kabupaten Kepahiang termasuk pengendara yang kebetulan melintas di Kabupaten Kepahiang.
Setiap petang, hampir dipastikan kantor bupati akan ramai dari kedatangan pengunjung yang sengaja ingin meihat dari dekat rusa totol.
Nah, bagi masyarakat yang ingin memelihara atau merawat rusa yang masuk dalam kategori hewan dilindungi ini ada beberapa prosedur yang mesti dilalui.
Diantaranya, memiliki lahan setidaknya 10 X 20 meter untuk perawatan sepasang rusa, wajib menyampaikan laporan tahunan serta memiliki izin dari BKSDA.
"Kalau ingin merawat lebih dari sepasang, lahan yang harus disiapkan juga mesti lebih luas," kata Rudi.
BACA JUGA:Ini 5 Tips dari Tokopedia untuk Persiapan Mudik yang Aman dan Nyaman
Jika nantinya rusa yang dirawat melahirkan, pada proses lahiran keempat baru saja rusa tersebut dialihkan kepada yang lain.
"Sekarang, tinggal tersisa 22 ekor rusa yang berada di bawah tanggung jawab kami," tambah Rudi.