"Kita sudah mendapat ketetatapan untuk kompensasi karbon. Angkanya Rp11 miliar, sudah disetujui akan disalurkan tahun ini," ujar Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA.
Menurutnya, nilai yang diterima oleh Provinsi Bengkulu tersebut masih belum mencerminkan potensi hutan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, 10 persen kontribusi hutan Bengkulu untuk penurunan emisi karbon dunia, sudah cukup sebagai rujukan untuk mendapatkan dana tersebut.
"Tetapi paling tidak dari usaha teman-teman selama ini mempersiapkan dokumen, alhamdulillah di tahun ini kita mendapatkan alokasi Rp11 miliar," tuturnya.
BACA JUGA: Ortu Diburu, Warga Antre Ingin Adopsi Bayi 'Sawah' Berparas Cantik
Di tempat terpisah, Kepala PPA II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Sunaryo membenarkan jika sudah ada informasi terkait alokasi dana penurunan emisi karbon untuk Bengkulu.
Nilainya USD 727.255 atau setara Rp11 miliar lebih.
"Iya benar, sekitar Rp11 miliar-an diajukan untuk Provinsi Bengkulu.
Namun, yang diajukan itu belum tentu disetujui semuanya," tutur Sunaryo.
BACA JUGA:Ini 5 Tips dari Tokopedia untuk Persiapan Mudik yang Aman dan Nyaman
Saat ini, dana tersebut menurutnya masih dalam proses perhitungan kembali maupun verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dikabarkan, seperti tahun sebelumnya, dana Rp11 miliar yang akan diterima Provinsi Bengkulu tersebut kembali disalurkan kepada lembaga perentara atau Non Governmen Organization (NGO).
"Ini juga pake lemtara (lembaga perentara) atau NGO. Seperti yang tahun kemarin.
Jadi, kemungkinan tidak masuk Kasda (Kas daerah). Info dari pusat seperti itu," bebernya.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Bengkulu Utara Tersambar Petir, Anak 12 Tahun Meninggal di Kamar
Sementara itu, dana insentif karbon yang diusulkan Rp20 miliar dan direncanakan disalurkan Agustus 2023 lalu, tetapi sampai saat ini masih belum diterima oleh Lembaga Perentara atau NGO di Provinsi Bengkulu, saat ini dikatakan Sunaryo masih dalam proses di Pemerintah Pusat.