MUKOMUKO, KORANRB.ID – Menjelang bulan Ramadhan 1445 Hijriah lalu, baik kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perades) mengeluhkan belum bisa menerima gaji selama tiga bulan.
Tampaknya di hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang akan tiba beberapa hari lagi, akan disambut suka cita kades dan perades.
Karena, saat ini berkas pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayar gaji kades dan perades sudah 100 persen.
BACA JUGA:Persyaratan Tuntas, Pemprov Tunggu Kejelasan Insentif Karbon Bengkulu
“Untuk pengajuan ADD sebanyak 148 desa yang ada di Mukomuko sudah 100 persen. Telah dilimpahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko untuk proses pembayaran,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin.
Keterlambatan pencairan ADD hal tersebut terjadi karena pemdes lamban dalam memproses pengajuan ke dinas teknis terkait.
Sama halnya pencairan Dana Desa (DD) yang kerap mengalami keterlambatan. Maka dari itu, keluhan-keluhan kades tidak menerima gaji, dapat tidak dirasakan jika pemdes cepat dalam memproses persyaratan pencairan ADD. Baik itu laporan penggunaan anggaran sebelumnya dan berkas pendukung lainnya.
“Jika ada berkas pengajuan yang masuk ke kami, maka akan cepat kami proses. Setelah melalui tahapan verifikasi barulah BKD Mukomuko yang memiliki kewenangan selanjutnya untuk ADD ini,” terangnya.
BACA JUGA:ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran
BACA JUGA:TPP ASN Kepahiang Rp13,9 Miliar Belum Cair, THR dan Rapel Kenaikan Gaji Oke
Wagimin, juga menambahkan, sedangkan untuk pengajuan DD tahap pertama, dari 148 desa yang ada baru 91 desa yang berkasnya telah diserahkan ke BKD.
Sedangkan 57 desa lainnya saat ini masih dalam proses verifikasi berkas di DPMD Mukomuko, dalam beberapa hari kedepan jika rampung juga akan di serahkan ke BKD Mukomuko agar dapat di proses.
"Berkas pengajuan penyaluran DD dari 91 desa sudah sampai ke Badan Keuangan Daerah (BKD), sedang 57 lainnya masih kami proses. Untuk tahapan selanjutnya menjadi kebijakan BKD," ujarnya.
DD tahap pertama yang dicairkan sebesar 40 persen dari total DD dalam satu tahun, batas pengajuan DD tahap pertama tahun ini maksimal bulan Juni 2024.
Aturan itu memberikan kesempatan bagi desa yang belum mengajukan untuk segera melakukannya sebelum batas waktu tersebut.